Aplikasi SINAR, 7 Langkah Perpanjang SIM Online

Aplikasi SINAR, 7 Langkah Perpanjang SIM Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Aplikasi SINAR antara lain untuk layanan perpanjangan SIM online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring atau online.

Jenderal Listyo mengatakan, aplikasi ini dibuat dalam rangka transformasi pelayanan.

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan tahap-tahap perpanjangan SIM secara daring.

Pertama, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Play Store Android maupun Apple.

Kedua, setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Ketiga, setelah mendapatkan kode OTP, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tahapan atau langkah perpanjang SIM online atau secara daring lewat aplikasi SINAR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News