APPI Sebut Perserang Sudah Lunasi Tunggakan Gaji, Ada yang Lain?

APPI Sebut Perserang Sudah Lunasi Tunggakan Gaji, Ada yang Lain?
Pemain Persika Karawang (merah) dan pemain Perserang Serang dalam pertandingan Liga 2 di Stadion Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) telah mengumumkan di situs resmi mereka mengenai perkembangan tim yang sempat menunggak gaji pemainnya, yakni Perserang Serang. Kontestan Liga 2 itu telah menyelesaikan kewajibannya kepada total 27 pemain.

Perserang wajib melunasi tunggakan itu karena persoalan klasik di sepak bola Indonesia tersebut sudah diputuskan dalam National Dispute Resolution Chamber (NDRC), badan khusus yang berfungsi menyelesaikan persoalan tunggakan gaji tersebut.

Pada 20 Juli 2020 lalu, NDRC telah memberikan keputusan bahwa Perserang wajib membayarkan tunggakan gaji kepada 27 pemainnya.

Putusan itu tertuang dalam sebuah surat bernomor 029/NDRC/VI/2020 sampai dengan 055/NDRC/VI/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan, Perserang menunggak gaji dengan nilai total lebih dari Rp220 juta.

"Atas putusan tersebut, setelah 12 bulan lamanya sejak tanggal jatuh tempo, pada 16 Juli 2021, berdasarkan informasi yang kami terima dari 27 pemain, klub Perserang akhirnya telah melunasi tunggakan tersebut," bunyi pernyataan APPI dalam laman resminya.

Dengan lunasnya tunggakan tersebut, APPI merasa gembira karena Perserang menjalankan putusan dari NDRC dan memiliki iktikad baik sekaligus bertanggung jawab menyelesaikan tunggakannya ke pemain.

Kejadian ini diharapkan bisa membuat Perserang jera dan tak menunggak lagi ke depannya.

"APPI memberikan apresiasi atas pelunasan ini terhadap klub PERSERANG yang telah menaati Putusan NDRC Nomor: 029/NDRC/VI/2020 s/d 055/NDRC/VI/2020 dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang ke depannya," bunyi pernyataan dari APPI.

APPI umumkan ada lagi klub yang telah melunasi tunggakan gaji kepada pemainnya sebelum Liga 2 bergulir kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News