Apple Terapkan Pajak 10 Persen Bagi Pengguna di Indonesia, Apa Dampaknya?
Rabu, 28 Oktober 2020 – 03:50 WIB
Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania.
Sementara itu, pada awal Juli, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB. (antara/jpnn)
Apple akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia, lantas apa dampaknya?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Apple Hentikan Produksi Aksesoris Casing iPhone dan Tali Jam
- Tiongkok Memerintahkan Apple Menghapus WhatsApp dan Threads dari App Store
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Ada Ancaman Serangan Spyware, Apple Beri Peringatan pada Para Pengguna
- Dear Pengguna iPhone Ada Peringatan Penting dari Apple, Ini Serius
- Laris Manis, Xiaomi SU7 Sudah Terjual Lebih dari 100 Ribu Unit