Apple Terapkan Pajak 10 Persen Bagi Pengguna di Indonesia, Apa Dampaknya?

Apple Terapkan Pajak 10 Persen Bagi Pengguna di Indonesia, Apa Dampaknya?
Apple terapkan pajak bagi pengguna di Indonesia. Foto: TRT World

Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania.

Sementara itu, pada awal Juli, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB. (antara/jpnn)

Apple akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia, lantas apa dampaknya?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News