Apresiasi Sahroni NasDem untuk Keputusan Presiden Jokowi soal Tukin Kejaksaan
Rabu, 26 Februari 2020 – 22:44 WIB

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Perpres 29/2020 memberikan kenaikan tukin secara siginifikan bagi jajaran kejaksaan. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta, sedangkan level Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi penerbitan Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kejaksaan RI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang