Apresiasi Sahroni NasDem untuk Keputusan Presiden Jokowi soal Tukin Kejaksaan
Rabu, 26 Februari 2020 – 22:44 WIB
Perpres 29/2020 memberikan kenaikan tukin secara siginifikan bagi jajaran kejaksaan. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta, sedangkan level Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi penerbitan Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kejaksaan RI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Anies dan Cak Imin Kompak Sebut Koalisi Perubahan Selesai
- Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya