APTISI dan HPTKes Berikan Kuasa kepada LKBH UTA ’45 Jakarta, Nih Alasannya

APTISI dan HPTKes Berikan Kuasa kepada LKBH UTA ’45 Jakarta, Nih Alasannya
Ketua Umum APTISI yang juga Ketua HPTKes Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko bertemu perwakilan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12) di ruang rapat Yayasan UTA ’45 Jakarta. Foto: Dok. UTA’45 Jakarta

Dia menyebut aksi tersebut dalam rangka menegakkan kemandirian Perguruan Tinggi dan peningkatan intelektualitas dalam menyelenggarakan aktivitasnya berdasarkan UU.

Rudyono mengatakan hal ini penting demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun generasi muda Indonesia yang berintegritas dan selalu mengedepankan logika dan etika dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan aturan-aturan yang benar secara tegas dan bertanggung jawab.

Dia menegaskan LKBH UTA ’45 Jakarta concern terhadap hal tersebut dan siap memberikan bantuan penuh dalam bidang  advokasi kepada PTS-PTS yang mungkin membutuhkannya dalam menjalankan kemandirian tersebut.

"Sebagai kampus nasionalis kebangsaan, UTA ‘45 Jakarta akan selalu menjaga dan mengedepankan kedaulatan hukum dan eksistensi Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan demi tetap terjaganya NKRI yang solid dan kuat," ujarnya.

Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D menambahkan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes dengan UTA ’45 Jakarta sebenarnya sudah, karena Rektor UTA ’45 Jakarta sendiri menjadi salah satu pengurus di APTISI Pusat.

Kemudian menggandeng APTISI dan HPTKes Tekes dalam rangka berdiskusi mengenai hasil putusan atau tuntutan PTUN terhadap uji kompetensi Apoteker Indonesia yang secara bersamaan UTA ’45 Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN atas dibentuknya PN UKAI oleh KFN.

“APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta," ungkap Rajes.

PN UKAI dibentuk oleh KFN yang berdasarkan Undang-Undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal.(fri/jpnn)

APTISI dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 di dalam gugatannya kepada PTUN.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News