Arab Saudi Siapkan Hukuman Buat Warganya yang Bepergian ke Indonesia
jpnn.com, MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman kepada warganya yang mengunjungi Indonesia atau negara lain dalam Daftar Merah.
Hukuman tersebut berupa dilarang bepergian selama tiga tahun.
Menurut kantor berita SPA, Selasa (27/7), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, beberapa warga Arab Saudi yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.
Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Arab Saudi telah melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Jaga Hati
- Bintang Voli Dunia Banyak Main di Indonesia, Proliga 2024 Naik Kelas
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Raffles Hospital Singapura Sediakan Layanan Kesehatan Lebih Baik Bagi Pelanggan Indonesia