Archandra Memang Melapor ke KPK, Tapi...
Rabu, 17 Agustus 2016 – 19:29 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com
Sementara soal pencopotan Archandra karena berkewarganegaaan ganda, Agus tidak ingin mengomentarinya. Sebab, kewenangan KPK adalah pada penanganan korupsi dan bukan pada status kewarganegaraan seseorang.
Baca Juga:
"Kasusnya kan bukan kasus korupsi. Aturan imigrasi dan kewarganegaraan bukan masalah korupsi toh?" pungkas Agus.(boy/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar dari posisi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) masih menyisakan desas-desus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia