Ardhito Pramono Mulai Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukumnya?

Ardhito Pramono Mulai Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukumnya?
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitooramono

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.

Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News