Ariel Terancam 12 Tahun Penjara

Reza Akui Temukan Video Porno Ariel

Ariel Terancam 12 Tahun Penjara
Luna Maya saat mengahadiri sidang perdana Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata Bandung, Senin (22/11). Foto: ARMIN ABDUL JABBAR/BANDUNG EKSPRES
BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11). Ariel  terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan tiga pasal Undang-undang berbeda. Selain Ariel, editor musik Peterpan Reza Rahadian (RJ) pun disidang secara terpisah dengan berkas dakwaan yang berbeda pula.

Berdasarkan pantauan, Ariel datang dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 7 pagi. Sementara jalannya persidangan baru digelar dua jam setelahnya. Saat memasuki ruang persidangan di lantai 2 PN Bandung, Ariel menggunakan celana panjang casual dan kemeja tangan panjang warna coklat. Ariel juga mengenakan rompi tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalannya persidangan berjalan tertutup. Bahkan kekasihnya, Luna Maya, pun tidak diperkenan masuk oleh ketua sidang yang dipimpin hakim Sahrul Mahmud serta hakim anggota Singgih dan Agus Suwargi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin  Rusmanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung.

Rusmanto mengatakan, Ariel didakwa karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 282  Undang-undang KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,  dan Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Ariel dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman dendanya Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Rusmanto kepada wartawan seusai sidang.

BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News