Arsyad Belum Bisa Dilantik jadi Gubernur Defenitif
Selasa, 17 November 2015 – 12:02 WIB
"Untuk terpidana suap izin kehutanan atas nama Annas Maamun kasusnya berlanjut. Yang bersangkutan sudah resmi mengajukan kasasi. Saya tak ingat pasti kapan pengajuannya, tetapi yang pasti sudah kami terima. Kebetulan pegawai yang bersangkutan dengan masalah tersebut sedang sakit,” ujar Adi sebagaimana diberitakan sebuah media, beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kemendagri belum bisa menerbitkan surat keputusan memberhentikan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan