Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK

Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
Sugeng (saat itu) menyebutkan, Ary keberatan diperiksa sebagai tersangka, karena dalam sangkaan menghalangi penyidikan, dia dikenakan bersama Anggodo. Sementara dalam perkara itu, Anggodo dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi. Kemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng pula, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikan. Ary bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.

"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana. Sementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut. Kalau sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi," ujarnya saat itu.

Dalam hal ini, Sugeng menyebut bahwa KPK dianggap melangggar prinsip Ne Bis In Idem. Karena itulah, pihaknya pun melayangkan surat untuk meminta kepada KPK agar menunda pemeriksaan, sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, hari ini Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan suap pimpinan KPK,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News