AS Nekat Berbuat Dosa di Depan SPBU, Lihat Tampangnya

AS Nekat Berbuat Dosa di Depan SPBU, Lihat Tampangnya
AS, penjambret ponsel milik seorang wanita saat di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Menurut pengakuan (pelaku) baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujar Dodi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AS yang berbuat dosa di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News