AS Nekat Berbuat Dosa di Depan SPBU, Lihat Tampangnya
Senin, 04 Juli 2022 – 10:35 WIB

AS, penjambret ponsel milik seorang wanita saat di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (1/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Menurut pengakuan (pelaku) baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujar Dodi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AS yang berbuat dosa di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak