Aset Desa Tak Boleh Lagi Atas Nama Pribadi

Aset Desa Tak Boleh Lagi Atas Nama Pribadi
Aset Desa Tak Boleh Lagi Atas Nama Pribadi

jpnn.com - JOMBANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengingatkan pentingnya aset desa dikelola atas nama desa. Selama ini, banyak aset desa atas nama perseorangan.

“Aset desa yang memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi aset milik desa. Ke depan enggak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujarnya saat bertemu sejumlah kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3).

Marwan menegaskan, kalau masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi, hal itu bisa berujung dengan kasus hukum. Karena itu, para perangkat desa diharapkan benar-benar memerhatikan hal tersebut jika tak ingin terkena pidana.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala desa memertanyakan terkait status tanah bengkok dan gaji. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PP Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ, kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60. Yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok," tegas Marwan. (gir/jpnn)

JOMBANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengingatkan pentingnya aset desa dikelola atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News