Asian Agri Disarankan Ajukan PK

Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Asian Agri Disarankan Ajukan PK
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Apalagi, putusan kasasi itu juga menjatuhkan vonis bersalah kepada delapan dari 14 perusahaan yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak.

Karenanya, Asian Agri disarankan mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) untuk membuktikan bahwa putusan kasasi itu keliru. “Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,” kata pakar kukum pidana, Universitas Tri Sakti, Andi Hamzah, Rabu (10/7).

Dia mengatakan, Peradilan Pajak bersifat lex specialis.  Selain itu, lanjutnya, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatannya telah diputus oleh hakim. “Dalam hukum pidana ini disebut nebis in idem,” ujar Andi.

Ditambahkannya, kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja, kata dia,  upaya PK masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News