Asian Agri Disarankan Ajukan PK
Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Apalagi, putusan kasasi itu juga menjatuhkan vonis bersalah kepada delapan dari 14 perusahaan yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak.
Karenanya, Asian Agri disarankan mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) untuk membuktikan bahwa putusan kasasi itu keliru. “Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,” kata pakar kukum pidana, Universitas Tri Sakti, Andi Hamzah, Rabu (10/7).
Dia mengatakan, Peradilan Pajak bersifat lex specialis. Selain itu, lanjutnya, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatannya telah diputus oleh hakim. “Dalam hukum pidana ini disebut nebis in idem,” ujar Andi.
Ditambahkannya, kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja, kata dia, upaya PK masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK