Asian Para Games: Kemenko PMK Dorong Ramah ke Kaum Difabel
Selasa, 25 September 2018 – 19:10 WIB
“UU Republik Indonesia No.8/2016 terkait disabilitas merupakan produk undang-undang yang berorientasi UN-CRPD. Lalu tugas kita bersama adalah menjalankannya,” tutur Nyoman.(adv/jpnn)
Tugas peningkatan kualitas pelayan dan infrastruktur penunjang kaum difabel dilakukan bersama pemerintah dengan dukungan kolaborasi lintas sektor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko PMK: Anugerah Revolusi Mental Bentuk Apresiasi kepada Tokoh Perubahan
- Menko PMK Sebut Kesehatan jadi Aspek Utama Mencapai Indonesia Emas 2045
- Aktif dalam Germas Award Tahun 2023, Enesis Group Dapat Apresiasi
- Menko PMK Sebut Zakat Mendukung Terciptanya Pemerataan Ekonomi
- Blusukan ke Suku Dani, Muhadjir Dorong Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Blusukan ke Yahukimo, Muhadjir Pastikan Penanganan Korban Longsor dan Kelaparan