ASN Boleh Foto Bareng Suami atau Istrinya Ikut Pilkada, Asal
Sabtu, 03 Februari 2018 – 16:01 WIB
Selain untuk menjaga netralitas, hal itu juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara. Juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila itu dilanggar," ucap Asman.(esy/jpnn)
Menteri PAN-RB Asman Abnur kembali mengingatkan agar ASN mengikuti peraturan baru terkait pemilihan kepala daerah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Inikah Skenario Buruk Pemda Menggusur Honorer Lama demi PPPK Baru?
- Usulan Formasi PPPK 2024 Minim, Honorer Bakal Tersisa Banyak, UU ASN Direvisi Lagi?
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru