ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 27-29 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tersebut tidak menambah hari libur.
Dia menegaskan ASN sudah harus masuk kerja pada Kamis (30/1).
Menurut Abdiyanto, ASN tanpa harus diwanti-wanti dengan sanksi dan ditakuti, seharusnya sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita membutuhkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan, jangan ada kelebihan hari libur, kita harus mematuhi ketentuan jam kerja," katanya saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (28/1).
Terkait pengawasan disiplin setiap ASN sesuai aturan yang berlaku, kata dia, tetap menjadi kewajiban pimpinan langsung.
Hal ini mengingat pengawasan ASN dilaksanakan secara berjenjang.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, kepala puskesmas, kepala sekolah, melakukan pengawasan serta memastikan kehadiran di waktu kerja.
ASN baik itu PNS dan PPPK di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diingatkan tidak menambah hari libur. Harus mematuhi ketentuan jam kerja.
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
- Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Segera Terbitkan Payung Hukum, Jangan Dipecah Belah
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
- Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
JPNN.com




