ASN Diminta Tidak Menambah Hari Libur, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Tidak Menambah Hari Libur, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara. (Antara/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) langsung masuk kerja tepat waktu seusai libur Idulfitri 1444 Hijriah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara memastikan bakal memberi sanksi tegas untuk ASN yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran selesai.

Dia akan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengecek kehadiran ASN di masing-masing dinas seusai menjalani libur panjang.

"Siap-siap, sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang melanggar, sesuai regulasi yang ada," ujar Adi di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (23/4).

Adi meminta seluruh kepala dinas agar memperhatikan anak buahnya jangan sampai menambah hari libur. “Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk," kata dia.

Menurutnya, pada Lebaran 2023, pemerintah memberi jatah libur ASN cukup panjang, yakni dari 19 hingga 25 April 2023.

Dengan demikian, ujar Adi, tidak ada alasan bagi ASN tidak dapat tiket kapal atau pesawat, khususnya mereka yang mudik ke kampung halaman."Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi," ungkap Adi.

Adi juga berharap momentum Hari Raya Idulfitri menjadi pemacu kinerja ASN Pemprov Kepri dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekda Kepri Adi Prihantara memastikan bakal memberi sanksi tegas untuk ASN yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News