ASN Diminta Tidak Menambah Hari Libur, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) langsung masuk kerja tepat waktu seusai libur Idulfitri 1444 Hijriah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara memastikan bakal memberi sanksi tegas untuk ASN yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran selesai.
Dia akan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengecek kehadiran ASN di masing-masing dinas seusai menjalani libur panjang.
"Siap-siap, sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang melanggar, sesuai regulasi yang ada," ujar Adi di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (23/4).
Adi meminta seluruh kepala dinas agar memperhatikan anak buahnya jangan sampai menambah hari libur. “Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk," kata dia.
Menurutnya, pada Lebaran 2023, pemerintah memberi jatah libur ASN cukup panjang, yakni dari 19 hingga 25 April 2023.
Dengan demikian, ujar Adi, tidak ada alasan bagi ASN tidak dapat tiket kapal atau pesawat, khususnya mereka yang mudik ke kampung halaman."Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi," ungkap Adi.
Adi juga berharap momentum Hari Raya Idulfitri menjadi pemacu kinerja ASN Pemprov Kepri dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Kepri Adi Prihantara memastikan bakal memberi sanksi tegas untuk ASN yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran selesai.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Sampaikan Harapan kepada Dasco, Skema Kesejahteraan Guru P3K Mulai Dibahas, Asyik Nih!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027 Secara Bertahap
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
JPNN.com




