ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Rabu, 12 Maret 2025 – 12:53 WIB

Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan (kiri) menegaskan ASN Kemdiktisaintek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Foto Humas Kemdiktisaintek
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, untuk tahun ini aturan resminya belum dikeluarkan oleh (KemenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan (kiri) menegaskan ASN Kemdiktisaintek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot