ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan (kiri) menegaskan ASN Kemdiktisaintek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Foto Humas Kemdiktisaintek

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara, untuk tahun ini aturan resminya belum dikeluarkan oleh (KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan (kiri) menegaskan ASN Kemdiktisaintek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News