ASN Lahirkan Pegawai Kontrak dan Pimpinan Tinggi

ASN Lahirkan Pegawai Kontrak dan Pimpinan Tinggi
ASN Lahirkan Pegawai Kontrak dan Pimpinan Tinggi

jpnn.com - JAKARTA--Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melahirkan pegawai kontrak. Meski pemerintah menolak menyebut kontrak, namun dilihat dari mekanisme perekrutan serta penggajiannya mirip outsourching. Pasalnya, setiap masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dites dan masa kerjanya ditentukan oleh user (pejabat pembina kepegawaian).

"Bukan pegawai kontrak tapi pegawai dengan perjanjian kerja," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di kantornya, Rabu (8/1).

Dijelaskannya, posisi pegawai dengan perjanjian kerja diatur secara detil dalam RPP tentang PPPK. Mulai dari rekrutmen, tugas dan tanggung jawab PPPK, sampai penggajian.

Dikatakan, RPP PPPK merupakan turunan dari pelaksaan UU ASN. "Ada beberapa PP yang baru yaitu PP mengenai jabatan pimpinan tinggi  yang harus dilakukan secara terbuka baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah, dan PP tentang PPPK," ujarnya.

Selain PP dan Perpres, pemerintah telah menyiapkan Peraturan MenPAN-RB mengenai tata cara pemilihan panitia seleksi ketua dan komisioner KASN.

Eko menambahkan, dalam UU ASN ini tidak lagi menyebut istilah eselonisasi. Yang ada adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.

"UU ASN akan memindahkan istilah eselonisasi dengan kelas jabatan, beban kerja dan juga pencapaian kinerja. Ini akan menjadi pekerjaan berat terutama dalam tunjangan kinerja. Sebab tunjangan kinerja ini bersifat sementara,” jelas Eko.

Tunjangan kinerja yang sekarang, jumlahnya bervariasi antara Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, dan kementerian yang lain. Dalam kondisi itu sulit dilakukan pengukuran, antara tunjangan dan kompensasi yang diterima oleh seseorang dengan beban kerja yang dilakukan. (esy/jpnn)


JAKARTA--Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melahirkan pegawai kontrak. Meski pemerintah menolak menyebut kontrak, namun dilihat dari mekanisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News