ASN Laporkan Bupati ke KASN Terkait Mutasi, Pemkab Nagan Raya Merespons Begini

ASN Laporkan Bupati ke KASN Terkait Mutasi, Pemkab Nagan Raya Merespons Begini
Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham menyalami sejumlah ASN usai melakukan pelantikan pejabat baru di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (5-10-2022). ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya

"Pelaporan ini saya lakukan karena Bupati Nagan Raya memberhentikan saya sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan SK No. 821.2/845/Kpts/2022 tanggal 4 Oktober 2022," kata Edi Thamrin.

Sebelumnya, pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut berdasarkan Surat KASN Nomor. B-3302/JP.00.00/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Menurut Edi Thamrin, surat yang diterbitkan KASN tersebut hanya untuk rekomendasi JPT Pratama saja, sedangkan dalam surat itu tidak ada rekomendasi pemberhentian dirinya dari jabatan administrasi.

 Edi menduga pemberhentian tersebut melanggar Peraturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah, dan Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sepengetahuan Edi, mutasi inspektur pembantu daerah kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mutasi jabatan itu, lanjut dia, juga diduga tidak sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020 tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi. (antara/jpnn)

ASN melaporkan Bupati Nagan Raya, Aceh, Jamin Idham ke KASN dan Itjen Kemendagri terkait persoalan mutasi. Bagaimana respons Pemkab Nagan Raya, Aceh?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News