Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE Bagi Penyebar Hoaks Keamanan Air Minum Galon Guna Ulang

Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE Bagi Penyebar Hoaks Keamanan Air Minum Galon Guna Ulang
Kemasan air minum galon guna ulang. Foto: dok Aspadin

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredarnya berita bohong yang menyatakan air minum kemasan galon guna (isi) ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Oleh karena itu, asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE.

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," ujar ASPADIN dalam akun media sosialnya Jakarta, Senin (24/8/2020).

Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugiaan konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC)

"Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim dalam rilisnya di Jakarta baru baru ini.

Abdul Rochim menjelaskan produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredarnya berita bohong yang menyatakan air minum kemasan galon guna (isi) ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News