ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan

Secara hukum, Kepmen ESDM No. 72K dan 80K Tahun 2025 mengatur HBA, dengan sanksi administratif seperti peringatan hingga pencabutan IUP berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 jika dilanggar.
"revisi kebijakan dimungkinkan jika HBA tidak selaras dengan harga pasar internasional, sesuai Pasal 159 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021,” ujar Balya.
Gita dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menekankan pentingnya strategi berbasis HBA untuk memaksimalkan keuntungan dan daya saing, meski fluktuasi harga global tetap jadi tantangan.
“Analisis mendalam dan perencanaan matang sangat dibutuhkan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan fleksibilitas, adaptasi terhadap pasar global, dan daya saing pertambangan Indonesia, sekaligus menjamin stabilitas jangka panjang bagi pelaku usaha serta perdagangan komoditas internasional.(fri/jpnn)
Aspebindo mengusulkan masa peralihan untuk kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA) guna meningkatkan daya saing usaha pertambangan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala