Asset Century di Luar Negeri Tergerogoti
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:01 WIB
Dalam kesempatan itu Darmono juga membantah kabar bahwa pemerintah Hongkong berniat menyita seluruh aset Robert Tantular. Alasannya, aset bekas pemilik Bank Century tersebut masih dalam status dibekukan atas perintah pengadilan. Otomatis, penyitaan atau pencairan baru bisa dilakukan bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogoti. Karenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tumpang Sisip Padi Gogo jadi Strategi Kementan Meningkatkan Produktivitas di Lahan Sawit
- Komisi III DPR Dukung BNPT Tambah Anggaran untuk Tanggulagi Terorisme
- Kabar Duka, Politikus Senior Gerindra Permadi Meninggal Dunia
- Catat, Inilah 8 Daerah Siaga Kekeringan Versi BMKG
- Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPIP Melalui Undang-Undang
- Prakiraan Cuaca di Riau, BMKG Beri Peringatan untuk Wilayah Ini