Astaga, 32 ABG Pesta Miras, 7 Diantaranya Perempuan
Pendatang harus melapor 2x24 jam ke RT setempat karena itu sudah aturannya. "Ini sudah kesekian kalinya digrebek dan tidak berubah-berubah, dan ini peringatan terakhir kalau tidak kami segel," tegasnya seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini (101/10).
Kanit Bimas Polsek Muntok Bripka Mahdali mewakili Kapolsek Iptu Candra Wijaya memberi peringatan kepada mereka agar tidak mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi, maka akan diproses hukum. Kali ini pihaknya hanya mendata dan membuat surat pernyataan di depan orang tua masing-masing.
"Awas ya kalau mengulangi akan kami proses, dan kepada orang tua harus mengawasi pergaulan anaknya, jangan jam 11 malam belum pulang ke rumah," ingatnya dihadapan orang tua dan.(his/ray/jpnn)
BABEL - Sedikitnya 32 Anak Baru Gede (ABG) yang tengah asyik nongkrong dan pesta minuman keras terjaring warga dan perangkat kelurahan, pada Sabtu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara