Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
Selasa, 06 Juni 2017 – 03:02 WIB
Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan