Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya

Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya
Pelaku pemerkosaan terhadap anak saat digelandang ke kantor polisi. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok

"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.

Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.

"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis. (rd/rub)

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya itu.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News