Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya
Sabtu, 27 Juni 2020 – 08:24 WIB
"Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020,” ujar Kombes Azis.
Akibat perlakuannya, pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku.
"Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan dinaungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3,” kata Kombes Azis. (rd/rub)
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya itu.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Lotte Land Sawangan Hadirkan Hunian Mewah di Kawasan Eco Town Depok
- Relawan Idris Sandiya di Depok Kampanye Keliling dengan Odong-Odong
- Peduli Kesenian Tradisional, Idris Sandiya Kampanye Kreatif Lewat Ondel-Ondel
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok
- Sahroni Geram, Minta Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal