Astaga, Siswi SD Ajukan Dispensasi Kawin Usia Dini

jpnn.com - MASYARAKAT Tuban dibuat miris dengan kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini. Betapa tidak! Kasus teranyar, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima pengajuan diska dengan usia yang masih sangat belia, yakni 12 tahun.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).
Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
''Baru masuk, jadi belum diproses,'' katanya kemarin (25/1).
Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
''Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,'' tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut. (tok/JPNN/c22/bh)
MASYARAKAT Tuban dibuat miris dengan kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini. Betapa tidak! Kasus teranyar, Pengadilan Agama (PA) Tuban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi