Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Ditangkap

Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Ditangkap
Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Ditangkap

jpnn.com - BANGKALAN – Lima pemuda ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan saat asyik berpesta sabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Namun sayangnya, polisi gagal menangkap pengedar yang memasok sabu-sabu kepada lima pemakai tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di siang bolong itu, sang bandar berhasil melarikan diri. Polisi hanya berhasil membawa lima pemakai ke Mapolres Bangkalan. Satu di antara mereka merupakan warga luar Bangkalan.

Yakni, MC, 33, (inisial) asal Kecamatan Cilincing, Kodya Jakarta Utara. Sementara empat lainnya merupakan warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah. Masing-masing berisial SU, 30; HA, 34; FA, 25; dan MH, 25.

Lima pemakai sabu-sabu tersebut Jumat (8/5) digiring dari ruang tahanan ke ruang lobi Mapolres Bangkalan untuk ditunjukkan ke wartawan. Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi warga dalam memberikan informasi kepada pihaknya

”Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga yang langsung kami respons. Bersyukur saat personel kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memang benar ada yang mengonsumsi sabu,” terang Windiyanto dilansir Radar Madura (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).

Dikatakan, setelah mendapat laporan dari warga, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan langsung melakukan penggerebekan ke lokasi pesta sabu-sabu yang dilakukan di sebuah bilik di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Saat digerebek, kelima pria tidak memberikan perlawanan.

Selain menggelandang para pemakai sabu-sabu ke mapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua kantong plastik kecil masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,61 gram, dua alat isap sabu, dua buah pipet yang terdapat sisa sabu seberat 4 gram, sendok sabu, kompor sabu, 3 korek api, dan tiga bendel plastik sabu.

”Tersangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta,” ucap Windiyanto.

BANGKALAN – Lima pemuda ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan saat asyik berpesta sabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News