Atribut Kampanye Gerindra Paling Banyak Langgar Aturan

Atribut Kampanye Gerindra Paling Banyak Langgar Aturan
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

"Parpol sudah kami kumpulkan dan kami beri pemahaman," ucapnya.

Sayang, penertiban itu belum membuahkan efek jera. Berselang satu minggu, pelanggaran APK kembali terjadi. Pelanggaran APK masih tetap marak lantaran sanksinya lemah.

Bentuknya hanya sanksi administrasi. Bawaslu memberikan teguran serta menurunkan APK. "Tidak ada sanksi denda. Jadi, sepertinya belum ada efek jera," ujar Haidar.

Lantas bagaimana langkah Bawaslu agar pelanggaran tidak kembali marak? Haidar mengatakan, setiap pelanggaran akan diunggah ke media sosial milik Bawaslu.

"Per partai dan per parpol. Dengan demikian, masyarakat luas menjadi tahu. Kami harapkan ada efek jera," ucapnya.

Sebetulnya ketentuan pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Selain itu, pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati 31/2017 tentang Tata Cara Pemasangan Reklame.

Di antaranya berisi larangan memasang reklame di beberapa tempat seperti median jalan atau pulau jalan, halaman milik pemerintah, jalur hijau atau taman, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. (aph/c9/hud/jpnn)


Pemasangan baliho dan spanduk kampanye yang melanggar aturan menyebar di 18 kecamatan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News