Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif
Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:51 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2009 lalu. Hasil evaluasi ini diantaranya adalah lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye akibat lemahnya pengaturan dana kampanye dalam UU Penyelenggara Pemilu. Tak hanya itu lanjut Ibrahim, perubahan sistem pemilu legislatif yang berbasis kandidat, membuat Undang-Undang Pemilu menjadi tidak efektif diterapkan karena adanya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye. "Tidak efektifnya penerapan aturan dana kampanye ini karena rendahnya keseriusan KPU," ulasnya.
Hasil temuan ICW itu dibeberkan Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh, dalam diskusi tentang evaluasi dana kampanye Pemilu 2009, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10. Menurutnya, meski pengawasan dana kampanye berjalan, tapi belum sepenuhnya efektif karena tidak adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Fahmi mengungkapkan, buruknya koordinasi itu antara lain dalam hal akses terhadap data laporan dana kampanye. "Lemahnya penerapan aturan dana ini jelas akan berkibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan dana kampanye," kata Ibrahim.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air