Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
Selasa, 25 Februari 2025 – 19:27 WIB

Kemenkeu menerbitkan aturan baru rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.
Barang kiriman, berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen.
Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen.
Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen.
Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen.
Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji.
Kemenkeu menerbitkan aturan baru rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini