Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.
9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman
Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.
Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.
Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.
Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).
Kemenkeu menerbitkan aturan baru rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini