Aturan Baru BPJS Kesehatan, Timboel: Mereka gak Jujur

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Timboel: Mereka gak Jujur
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Jika pilihan untuk menaikan premi iuran dianggap tidak sesksi bagi pemerintah karena memasuki tahun politik, Timboel menyarankan agar iuran mandiri tidak naik. Namun pemerintah harus menaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

”Kalau pemerintah takut di tahun politik saat ini, yang dinaikkan iuran PBI saja. Itu pun nggak harus jadi 36.000, cukup 27.000 sehingga bisa nambah Rp 4,4 triliun,”ungkapnya.

Sementara itu Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa masalah defisit keuangan lembaganya adalah urusan pemerintah. Dia lebih fokus pada pelayanan masyarakat. ”Kemenkes dan Kemenkeu selalu mempersiapkan ini (keuangan, Red),” ungkapnya kemarin.

Fahmi juga menampik adanya berita pencabutan manfaat yang diatur dalam Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018. Menurutnya Perdiyan itu tidak mencabut manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan. ”Kita mengantur manfaat ini agar lebih baik. Kita atur utilisasi (pemanfaatan, Red) karena tidak ingin biaya kesehatan tidak efisien,” ujarnya.

Dia mengamini jika pengaturan manfaat adalah kewenangan Presiden. Sedangkan mengenai ucapan Menkes yang minta penerapan aturan ditunda dan DJSN tegas minta Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 dicabut saja, Fahmi tetap ingin menjalankan.

BACA JUGA: DJSN Tegas: Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan!

Alasannya secara substansial, BPJS Kesehatan tidak mengurangi atau menambah manfaat. ”Kami meyakini ini dengan baik. Proses kami jalani baik,” katanya. Dia pun belum bisa berbuat banyak sebab belum menerima surat secara resmi dari DJSN. (lyn)


Tiga aturan baru BPJS Kesehatan masih menjadi polemik, BPJS Watch meminta pemerintah segera turun tangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News