Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan

Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia mendesak PGRI bersuara mengenai masalah perbup itu. “Sebenarnya mayoritas guru itu terbebani. Serba salah kami ini. Sedikit banyak kami paham kosekuensi jika protes kami dilakukan secata terang-terangan,” kata dia.

Dia berharap Bupati Kotim bisa merevisi aturan tersebut. Apalagi dalam perbup itu menyatakan saat musim libur peserta didik, guru harus tetap absensi.

“Kalau kami ke sekolah di saat peserta didik libur, sama saja membuat waktu kami terbuang sia-sia. Kalau saya lebih memilih tidak mengambil tunjangan asalkan libur tetap diterapkan,” kata guru perempuan tersebut.

Guru lainnya juga mengeluhkan, bahkan dia mengaku harus datang ke sekolah meskipun dalam kondisi sakit. Dia memaksakan diri lantaran takut dikenakan sanksi pemotongan gaji dan tunjangan.

“Bagaimanapun caranya selama masih bisa naik motor, datang ke sekolah absen, meskipun di sekolah saya harus istirahat di UKS,” kata Ari, salah satu guru SD.

Alat absensi seharga Rp 2 juta yang diwajibkan itu dibebankan kepada sekolah. “Itu beli sekolah sendiri, bukan dari pemda, kalau tidak salah harganya ini sekitar Rp 2 jutaan,” kata salah satu kepala sekolah di Mentawa Baru Ketapang. (ang/yit)

 


Aturan baru jam kerja PNS yang dikeluarkan Bupati Kotim mewajibkan para PNS masuk kerja pukul 06 Wib dan pulang pukul 14.00 Wib.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News