Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Aturan Baru Kemenhub untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

3. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

4. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19

6. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.(antara/jpnn)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News