Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Kamis, 20 Juli 2017 – 03:46 WIB
“Pengemudi bisa setop di pinggir jalan. Namun, catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.
Baca Juga:
Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Sebelumnya, Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut.
Mereka setuju lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.
“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir. Jadi, aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini. (nug/bbg)
Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub