Aturan Baru: Pasien Positif Covid-19 Dilarang Sewa Hotel dan Apartemen untuk Isolasi Mandiri

Aturan Baru: Pasien Positif Covid-19 Dilarang Sewa Hotel dan Apartemen untuk Isolasi Mandiri
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," isi dalam surat edaran tersebut.

Selain harus mengirim laporan yang ditujukan kepada Disbudpar, surat juga mengharuskan pengelola penginapan melapor kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini  ditujukan kepada beberapa pihak. Antara lain, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur, juga kepada pengelola hotel, apartemen, guest house, dan homestay di Kota Pahlawan.

Bersamaan dengan surat edaran tersebut, pemkot juga meminta Satgas Covid-19 di 31 kecamatan agar melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari.

Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyebut, aturan keluar lantaran pihaknya sempat kecolongan. Sejumlah tamu hotel yang positif Covid-19 sengaja menginap di hotel sebagai tempat isolasi mandiri.

Pemda tidak mengizinkan pasien positif covid-19 melakukan isolasi mandiri di hotel maupun apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News