Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018

Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, diharapkan peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal.

Diketahui, saat ini cakupan kepesertaan berdasarkan domisili Balikpapan, sebanyak 113 persen. Yakni 712.577 peserta di mana total jumlah penduduk Balikpapan sebesar 633.196 orang. (rsh/riz/k18)

Apa yang baru dari Perpres 82 Tahun 2018?

1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Khusus bayi yang lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI.

Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

2. Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kepala desa dan perangkat desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah.

Terkait BJS Kesehatan, pemerintah menerbikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur sejumlah hal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News