Aturan Baru Terbit, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024
Sabtu, 11 November 2023 – 07:52 WIB
Dia menyebukan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah memastikan bakal ada kenaikan Upah Minimum 2024 seiring terbitnya aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi