Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport

Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport
Aturan batas kecepatan di tol berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil sport. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.

Sosialisasi sudah dilakukan selama 1-31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi, sifatnya masih teguran.

Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang. (cr3/jpnn)


Polisi memastikan aturan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol berlaku bagi semua kendaraan, termasuk untuk mobil sport.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News