Aturan Beli BBM Subsidi, Begini Keterangan Terbaru dari Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM khusus penugasan benar-benar tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan peraturan tersebut masih dalam tahap proses.
Dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut dan waktu yang ditentukan.
"Masih dalam proses, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan," kata Irto saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Menurut Irto, pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan arahan pemerintah.
"Pelaksanaannya nanti akan kami sesuaikan di lapangan bila Perpres 191/2014 direvisi," ungkapnya.
Selain itu, Irto masih belum bisa menjelaskan seperti apa kriteria pembeli Pertalite.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang mengkaji aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan.
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas