Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan

jpnn.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM mendapat sorotan.
Terlebih, proses blending BBM merupakan kegiatan pengolahan yang legal untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending sudah jelas dan legal.
Menurut dia, perusahaan BUMN secara korporasi tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses blending BBM.
"Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas," kata Yayan, Jumat (18/4/2025).
Dia mengatakan bahwa Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar.
Aturan turunan dari beleid itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Yayan menjelaskan bahwa blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat.
Pengamat Ekonomi Energi dari Unpad Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending BBM sudah jelas dan legal. Penyidikan harus transparan.
- Pelibatan TNI Jaga Kantor Kejaksaan Dianggap Merusak Kredibilitas Polisi
- Kejagung Sita Rp 479 M Terkait Korupsi Duta Palma, Sahroni: Makin Banyak Duit Negara Balik
- TNI Bantu Pengamanan Kantor Kejaksaan, Kejagung Yakin Tak Bakal Terjadi Intervensi
- Anggap Positif Dukungan TNI untuk Kejaksaan, ART Singgung Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
- Powerful Kejagung
- Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Adhiya Muzakki Ternyata Eks Ketua Badko HMI