Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru

Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru
Aturan Masa Jabatan Anggota BPK Perlu Terobosan Baru

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Prof Saldi Isra menilai, pengaturan terkait masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu direvisi.

Khususnya, aturan terkait masa jabatan anggota BPK pengganti hasil pergantian antarwaktu (PAW) yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU BPK. Aturan itu sekarang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh anggota BPK pengganti hasil PAW, Bahrullah Akbar.

“Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 kehilangan makna yuridis untuk terus dipertahankan, karenanya Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan anggota pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan, kehilangan basis konstitusionalnya untuk terus dipertahankan alias inkonstitusional,” kata Saldi Isra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/9).

Penilaian Saldi Isra ini  tak jauh berbeda dengan pernyataan yang sempat dilontarkan saat memaparkan pandangannya sebagai saksi ahli pemohon dalam sidang uji aturan terkait di MK pada pertengahan Maret lalu.

Setidaknya, ada tiga alasan mendasar yang menyebabkan pengaturan terkait masa jabatan anggota BPK pengganti dinilai inkonstitusional. Pertama, UU BPK mengandung kontradiksio interminis, di satu sisi menyatakan masa jabatan anggota BPK adalah lima tahun seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Namun di sisi lain bagi anggota pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikannya. Padahal, anggota BPK pengganti menjalani proses pemilihan yang sama dengan anggota BPK bukan pengganti yang turut diatur dalam konstitusi.

Alasan kedua, mempertahankan cara pandang dalam UU BPK jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan menimbulkan ketidakadilan bagi anggota BPK yang terpilih melalui jalur pengganti atau PAW.

“Selain itu, ketidakpastian hukum juga potensial merembet pada lembaga negara atau komisi negara terkait,” kata Saldi Isra.

Alasan ketiga, lanjutnya, MK dalam beberapa putusan terkait persoalan serupa di sejumlah lembaga negara yang independen, seperti MK dan KPK, jelas menyatakan bahwa proses PAW bagi anggota pengganti yang dilakukan sama dan sebangun dengan anggota yang bukan PAW, namun posisinya hanya melanjutkan masa jabatan tersisa adalah pengaturan yang inkonstitusional.

JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Prof Saldi Isra menilai, pengaturan terkait masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News