Aturan Sewa Slot Multipleksing Dihapus, Analog Switch Off Bakal Bunuh Banyak LPS

Aturan Sewa Slot Multipleksing Dihapus, Analog Switch Off Bakal Bunuh Banyak LPS
Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto bersama timnya saat konferensi pers tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing, di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing berdampak serius bagi kelangsungan usaha penyiaran jika analog switch off (ASO) tetap dipaksakan.

Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama mengatakan putusan MA tersebut mengakibatkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bukan penyelenggara multipleksing tidak bisa bersiaran secara digital dengan cara menyewa slot multipleksing.

Lombok TV sendiri adalah Pemohon Uji Materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Salinan putusan MA yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing” dapat diakses oleh masyarakat di situs MA sejak 21 Oktober 2022.

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” ucap Gede dalam jumpa pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Artinya, TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa satu saluran hanya dapat digunakan untuk satu siaran. Namun, hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Sedangkan, LPS digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap bersiaran dengan menyewa slot multipleksing.

Gede mengingatkan pemerintah agar memperhatikan putusan MA karena akan berdampak serius bila pemerintah tetap memberlakukan ASO.

Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama mengatakan putusan MA tersebut mengakibatkan LPS yang bukan penyelenggara multipleksing tidak bisa bersiaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News