Aturan Teknis Rekrutmen PPPK Dianggap Belum Jelas
Senin, 11 Februari 2019 – 07:05 WIB

Pengamen (kanan) menghibur massa honorer K2 di depan Istana Negara, Rabu (31/10). Foto: Mesya/JPNN.com
“Untuk penggeseran dana juga tidak mungkin, karena dana cukup besar jika menggunakan CAT UNBK,” jelasnya.
BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Kata dia, Sarolangun akan menyanggupi jika dana penyelenggaraan tes sudah dianggarkan di APBD. Selain itu, jika gaji PPPK sudah berasal dari APBN yang disalurkan lewat DAU Kabupaten Sarolangun. (aba/hfz/ptm/rza/era/hdi)
Aturan teknis rekrutmen PPPK dari honorer K2 dianggap belum jelas, masalah anggaran juga masih menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2