Aturan Teknis Rekrutmen PPPK Dianggap Belum Jelas
Senin, 11 Februari 2019 – 07:05 WIB
“Untuk penggeseran dana juga tidak mungkin, karena dana cukup besar jika menggunakan CAT UNBK,” jelasnya.
BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Kata dia, Sarolangun akan menyanggupi jika dana penyelenggaraan tes sudah dianggarkan di APBD. Selain itu, jika gaji PPPK sudah berasal dari APBN yang disalurkan lewat DAU Kabupaten Sarolangun. (aba/hfz/ptm/rza/era/hdi)
Aturan teknis rekrutmen PPPK dari honorer K2 dianggap belum jelas, masalah anggaran juga masih menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Rekrutmen PPPK, Pemkab Batang Siapkan Formasi Guru dan Staf Administrasi
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji