Auditor Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Berbasis TI
Rabu, 10 Oktober 2018 – 20:16 WIB
Deputi Pengawasan Intern Pemerintah (PIP) Bidang Perekonomian dan Kemaritimam Badan Pemgawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Nurdin mengatakan, sesuai dengan PP Nomer 60 Tahun 1968 pasal 52, 53 dan 55 tentang sistem Pengendalian internal Pemerintah, telah mengamanahkan auditor internal untuk menjaga kualitas, profesional dan memiliki hasil auditor yang baik, agar menjaga dua hal. Pertama kualitas hasil pekerjaanya dan kedua profesionalitas, integritas auditornya.
"Pemerintah mengamanahkan tolong dijaga profesionalime mulai darinpemahaman, ketrampilan dan attitude-nya," jelasnya. (jpnn)
Pesatnya perkembang Teknologi Informasi (TI) menuntut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk berperan lebih efisien dan efektivitas.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan