Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia

Mencari solusi jangka panjang
Natasha Stacey adalah ilmuwan sosial yang telah meneliti komunitas nelayan Indonesia selama dua dekade.
Ia mengatakan undang-undang dan batas wilayah saat ini perlu dikaji ulang.
"Salah satu masalah dengan [nota kesepahaman] tahun 1974 dan amandemennya adalah bahwa nota tersebut pada dasarnya sudah ketinggalan zaman," jelasnya.
"Jadi selama 30 tahun terakhir, akademisi dan komentator telah meminta pemerintah Australia dan Indonesia untuk berdiskusi dan mempertimbangkan kembali pengaturan tersebut."
Undang-undang saat ini mengizinkan awak kapal Indonesia untuk menangkap ikan dengan cara "tradisional" di wilayah seluas 50.000 kilometer persegi di sepanjang perbatasan laut.
Namun, sebagian besar nelayan menggunakan perahu bermotor yang dilarang, sehingga apa yang disebut kotak MOU sebagian besar tidak diperlukan lagi.
Profesor Stacey mengatakan Australia gagal memenuhi komitmennya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang kehilangan akses ke perairan tempat mereka mencari ikan selama ratusan, bahkan ribuan tahun.
"Kami benar-benar melihat sangat sedikit pembangunan masyarakat, jadi ada peluang di sana," katanya.
Pejabat sedang menyelidiki apakah kejahatan terorganisasi berada di balik gelombang kapal penangkap ikan asing ilegal di perairan Australia, yang menurut penduduk setempat lebih canggih dari sebelumnya
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan