Australia Paling Tegas Larang Warganya ke Luar Negeri, Apa Saja Aturannya?

"Dengan pembatasan COVID-19 saat ini, semua warga negara Australia, termasuk yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus mendapatkan izin untuk bisa pergi," jelasnya.
"Fakta bahwa mereka memiliki kewarganegaraan di negara lain tidak begitu relevan," katanya.
"Sebab alasan di balik larangan ini yaitu: warga negara Australia yang pergi ke luar negeri mungkin kembali ke Australia dan akan menyebarkan COVID-19," jelasnya.
Di bawah hukum internasional, ICCPR juga menetapkan bahwa "Tidak seorang pun dapat dirampas haknya secara semena-mena untuk memasuki negaranya sendiri".
Prof Irving mengatakan Australia tidaklah mengabaikan prinsip tersebut.
Prinsip hukum internasional ini, katanya, tidak membedakan antara kewarganegaraan tunggal dan ganda.
"Australia menandatangani dan meratifikasi seluruh ICCPR, tapi hukum internasional itu bisa diterapkan di Australia bila telah dimasukkan ke dalam UU Australia," jelasnya.
"Setahu saya tidak ada UU yang secara khusus memasukkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari hukum Australia," jelas Prof Irving.
Australia merupakan satu-satunya negara demokratis di dunia yang secara tegas melarang warganya pergi ke luar negeri sebagai upaya mengatasi pandemi virus corona
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina