Australia Paling Tegas Larang Warganya ke Luar Negeri, Apa Saja Aturannya?
"Dengan pembatasan COVID-19 saat ini, semua warga negara Australia, termasuk yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus mendapatkan izin untuk bisa pergi," jelasnya.
"Fakta bahwa mereka memiliki kewarganegaraan di negara lain tidak begitu relevan," katanya.
"Sebab alasan di balik larangan ini yaitu: warga negara Australia yang pergi ke luar negeri mungkin kembali ke Australia dan akan menyebarkan COVID-19," jelasnya.
Di bawah hukum internasional, ICCPR juga menetapkan bahwa "Tidak seorang pun dapat dirampas haknya secara semena-mena untuk memasuki negaranya sendiri".
Prof Irving mengatakan Australia tidaklah mengabaikan prinsip tersebut.
Prinsip hukum internasional ini, katanya, tidak membedakan antara kewarganegaraan tunggal dan ganda.
"Australia menandatangani dan meratifikasi seluruh ICCPR, tapi hukum internasional itu bisa diterapkan di Australia bila telah dimasukkan ke dalam UU Australia," jelasnya.
"Setahu saya tidak ada UU yang secara khusus memasukkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari hukum Australia," jelas Prof Irving.
Australia merupakan satu-satunya negara demokratis di dunia yang secara tegas melarang warganya pergi ke luar negeri sebagai upaya mengatasi pandemi virus corona
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
- Dunia Hari Ini: Empat Warga India Tewas Tertimpa Papan Reklame
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?