Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang
jpnn.com, PROBOLINGGO - Sony (29), warga Jrebeng Kidul, Kedopok, Kota Probolinggo, Jatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri, Agung Wahyu Hermawan (29), Sabtu.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, perbuatan Sony melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi menangkap Sony, terbukti melakukan penyerangan terhadap Agung yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung.
Peristiwa itu, lanjut Heri, bermula ketika keduanya asyik nongkrong di sebuah warung dan bercanda.
Lokasi peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.
Saat bercanda, tersangka Sony memegang kepala korban dan mengayunkanya. Ini menyebabkan korban tersinggung dan keduanya pun cekcok.
Sony (29) dan temannya Agung (29) tampak asyik bercanda di sebuah warung di Jalan Brigjen Katamso, Mangunharjo, Kota Probolinggo. Namun tak berselang lama, suasananya berubah.
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami