Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang

jpnn.com, PROBOLINGGO - Sony (29), warga Jrebeng Kidul, Kedopok, Kota Probolinggo, Jatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri, Agung Wahyu Hermawan (29), Sabtu.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, perbuatan Sony melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi menangkap Sony, terbukti melakukan penyerangan terhadap Agung yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung.
Peristiwa itu, lanjut Heri, bermula ketika keduanya asyik nongkrong di sebuah warung dan bercanda.
Lokasi peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.
Saat bercanda, tersangka Sony memegang kepala korban dan mengayunkanya. Ini menyebabkan korban tersinggung dan keduanya pun cekcok.
Sony (29) dan temannya Agung (29) tampak asyik bercanda di sebuah warung di Jalan Brigjen Katamso, Mangunharjo, Kota Probolinggo. Namun tak berselang lama, suasananya berubah.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online